
Dari koperasi yang diundang, saya hanya mengetahui ada lima koperasi saja. Sedangkan notaris yang hadir berdasarkan laporan ketua ikatan notaris, ada sekitar 200 notaris yang datang. Ada perwakilan dari Sumatera utara, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah dll.
Status koperasi berdasarkan penjelasan dari Deputi Kementrian Koperasi dan UMKM, sama kedudukannya dengan status badan hukum Perusahaan Terbas (PT), sehingga pendirian koperasi harus dibuatkan akta pendiriannya oleh Notaris.

0 komentar :
Posting Komentar